Monday, April 3, 2017

Melakukan Riset Pemasaran Dalam Bisnis Ritel

Morguefile.com

1.   Sistem informasi pemasaran
  Informasi adalah data yang sudah diolah menjadi bentuk lain yang lebih berguna, yaitu berupa keterangan,pengetahuan yang ditujukan bagi penerima dalam pengambilan keputusan, baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
2.  Intelejen pemasaran; merupakan kumpulan dan analisis sistimatis dari informasi yang tersedia secara umum mengenai pesaing dan perkembangan dipasar. Sistem intelejen pemasaran; adalah prosedur atau sumber yang digunakan perusahaan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan dalam lingkungan pemasaran.

Sumber informasi yang didapatkan meliputi:
a.      Tenaga penjualan.
b.      Perantara(ditributor).
c.       Informasi pemasok diluar perusahaan.
d.      Pusat informasi pemasaran.

3.  Riset pemasaran; merupakan desain, kumpulan analisis dan laporan sistimatis tentang data yang berhubungan dngan situasi pemasaran tertentu yang dihadapi sebuah organisasi. Dengan adanya riset perusahaan dapat survei,pengujian pasar/produk, peramalan penjualan, menguji efektifitas periklanan dengan suatu penelitian pemasaran.

Proses riset pemasaran:
1. Mendefinisikan masalah dan tujuan riset; memahami riset pemasaran dan cara memperoleh informasi serta memandu keseluruhan riset.
2. Mengembangkan rencana riset; untuk dapat mengumpulkan informasi, dan mempresentasikan rencana pihak manajemen.

Data yang didapat dari hasil riset:
a. Data primer; observasi, survei, eksperimen.
b.      Data sekunder; buku teks, majalah, koran dll.

3.   Mengimplementasikan rencana riset ; menerapkan riset kedalam tindakan nyata. Misal; mengumpulkan, memproses dan menganalisa informasi.
4. Menerjemahkan dan melaporkan penemuan ; data harus dibuat apa adanya tidak dikurangi dan dilebihkan.

Hal-hal yang dapat dilakukan untuk melakukan riset pemasaran dalam kegiatan ritel, terutama dalam hal pelaku konsumen:
1. Menganalisa kebutuhan konsumen dapat dilakukan dengan cara mengelompokan konsumen sesuai dengan jenis usia, pendidikan, jenis kelamin, pekerjaan dan geografis.
2.   Mengidentifikasi kebutuhan konsumen, cara efektif yang dapat dilakukan:
a.   Mendengarkan dengan baik dan seksama.
b.   Mencatat dengan cermat semua kebutuhan pelanggan.
c.    Memahami semua kebutuhan pelanggan.
d.   Menjelaskan/mengulang kembali kebutuhan  pelanggan.
e.    Mewujudkan dan memenuhi kebutuhan pelanggan.

Memilih produk dan jasa:
a. Produk adalah; segala sesuatu yang bisa ditawarkan kepasar yang bisa memenuhi kebutuhan atau keinginan konsumen.
b.  Jasa  adalah ; semua kegiatan atau manfat yang dapat ditawarkan suatu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnyatidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.

Produk dan jasa terdapat 2 kelompok berdasarka tipe konsumen yang menggunakan:
1.   Produk industri: produk yang dibeli oleh konsumen untuk lagi dan untuk kepentingan dalam industri.
2.   Produk konsumen: produk yang dibeli oleh konsumen akhir untuk konsumsi pribadi.

Jenis produk konsumen:
a. Produk kebutuhan sehari-hari (convenience product); produk yang biasanya sering dibeli olek konsumen.
b.  Produk belanja (shopping product); pelanggan akan membandingkan kecocokan harga, kwalitas gaya dari suatu produk.
c.  Produk khusus(specialty product) ; produk yang memiliki karakteristik unik dimana hanya sekelompok pembeli tertentu yang bersedia usaha pembelian khusus.
d.  Produk yang tidak dicari(unsought product); merupakan produk yang tidak dikenal atau mungkin dikenal konsumen tetapi konsumen tidak pernah terpikir untuk membelinya.

Sumber modal uasaha ritel:
1.    Modal intern ; modal yang dibentuk /dihasilkan sendiri didalam perusahaan:
a.  Laba ditahan ; merupakan laba bersih yang disimpan untuk diakumulasi dalam sutau bisnis setelah deviden dibayarkan.
b.  Depresiasi ; merupakan alokasi jumlah suatu aktifa yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi
2.  Modal ekstern ; modal atau dana yang berasal dari luar perusahaan, dapat diperoleh dengan cara meminjam ke lembaga keuangan atau melalui kerja sama dengan perusahaan lain:

Kredit: kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman,dengan suatau janji pembayarannya akan dilakukan pada jangka waktu yang disepakati.

Kriteria yang harus dimiliki peminjam:
a.      Character (kepribadian atau watak).
b.      Capability (kemampuan dan kesanggupan).
c.       Capital (modal atau kekayaan).
d.      Condition (kondisi).
e.      Collateral (jaminana).

Klasifikasi  kredit:
1.       Menurut jangka waktunya:
a.      Kredit jangka pendek.
b.      Kredit jangka panjang.
2.      Menurut jaminannya:
a.      Kredit dengan jaminan.
b.      Kredit tanpa jaminan.
3.      Menurut tujuannya:
a.      Kredit komersial.
b.      Kredit konsumtif.
c.       Kredit produktif.
4.      Menurut pengguanaannya:
a.      Kredit modal kerja.
b.      Kredit investasi.

Fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian:
1.       Kredit dapat meningkatkan kegunaan dari uang.
2.      Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
3.      Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
4.      Kredit sebagai salah satu alat pengendali stabilitas moneter.
5.      Kredit sebagai sarana peningkatan pendapatan nasional.

Macam-macam kredit:
1.       Kredit investasi kacil (KIK);
  Hanya diberikan kepada:
a.      Penguasaha kecil,pengusaha pribumi,atau  yang digolongkan perusahaan pribumi.
b.      Kalangan profesi pribumi, misal dokter,pengacara dll.
2.      Kredit modal kerja permanen (KMKP).
3.      Kredit kelayakan.

Pengajuan kredit
   Persyaratan umum pengajuan kredit adalah:
1.  Pemohon adalah pengusaha kecil atau penguasaha pribumi memiliki atau sedang mengajukan izin usaha, memiliki jaminan yang dapat di pertanggung jawabkan, memiliki bukti pembayaran pajak, dan akta pendirian usaha.
2.      Kredit yang diajukan benar-benar digunakan untuk kegiatan/usaha produktif.
3.      Mengajukan permohonan tertulis, dilengkapi dengan syarat-syarat diatas.

Prosedur untuk mendapatkan kredit:
1.       Pengajuan permohonan kredit.
2.      Melengkapi dokumen, diantaranya:
a.      Akta pendirian usaha.
b.      SIUP.
c.       TDP.
d.      Fotocopy KTP pemohon kredit.
e.      Laporan keuangan pemohon kredit.
f.        Foto rekening (kalau ada).
g.      Dokumen jaminan yang diajukan(fotocopy/asli.
h.     NPWP.
i.        SITU.
j.        AMDAL

Melaksanakan pola kemitraan:
   Bentuk kerja samanya:
1.       General partnership; semua anggota ikut aktif mengelola usaha dan setiap anggota memilki tanggung jawab yang sama terhadap perkembangan usaha.
2.      Limited partnership; tidak semua anggota aktif dalam mengelola usaha dan tanggung jawab setiap anggota tidak sama besar.

Untuk menjalin kerja sama diperlukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk persetujuan yang dibuat didepan notaris.
   Hal-hal yang termuat dalam persetujuan:
1.       Nama-nama pihak.
2.      Jumlah penyertaan modal.
3.      Masa berlakunya persetujuan.
4.      Pembagian keuntungan dan kerugian.
5.      Prosedur penambahan partner.
6.      Prosedur pemberhentian partner.
7.      Panambahan karyawan.
8.     Tanggung jawab dan wewenang.

No comments:

Post a Comment