Informasi
adalah data yang sudah diolah menjadi bentuk lain yang lebih berguna, yaitu
berupa keterangan,pengetahuan yang
ditujukan bagi penerima dalam pengambilan keputusan, baik masa sekarang maupun masa
yang akan datang.
2. Intelejen pemasaran; merupakan kumpulan dan
analisis sistimatis dari informasi yang tersedia secara umum mengenai pesaing
dan perkembangan dipasar. Sistem intelejen pemasaran; adalah prosedur atau sumber yang digunakan perusahaan untuk mendapatkan
informasi mengenai perkembangan dalam lingkungan pemasaran.
Sumber informasi yang didapatkan
meliputi:
a.
Tenaga penjualan.
b.
Perantara(ditributor).
c.
Informasi pemasok diluar perusahaan.
d.
Pusat informasi pemasaran.
3. Riset pemasaran; merupakan desain, kumpulan analisis
dan laporan sistimatis tentang data yang berhubungan dngan situasi pemasaran tertentu
yang dihadapi sebuah organisasi. Dengan adanya riset perusahaan dapat
survei,pengujian pasar/produk, peramalan penjualan, menguji efektifitas
periklanan dengan suatu penelitian pemasaran.
Proses riset pemasaran:
1. Mendefinisikan masalah dan tujuan riset; memahami
riset pemasaran dan cara memperoleh informasi serta memandu keseluruhan riset.
2. Mengembangkan rencana riset; untuk dapat mengumpulkan
informasi, dan mempresentasikan rencana pihak manajemen.
Data yang didapat dari hasil
riset:
a. Data primer; observasi, survei, eksperimen.
b.
Data sekunder; buku teks, majalah, koran dll.
3. Mengimplementasikan rencana riset ; menerapkan riset
kedalam tindakan nyata. Misal; mengumpulkan, memproses dan menganalisa
informasi.
4. Menerjemahkan dan melaporkan penemuan ; data
harus dibuat apa adanya tidak dikurangi dan dilebihkan.
Hal-hal yang dapat dilakukan
untuk melakukan riset pemasaran dalam kegiatan ritel, terutama dalam hal pelaku
konsumen:
1. Menganalisa kebutuhan konsumen dapat dilakukan
dengan cara mengelompokan konsumen sesuai dengan jenis usia, pendidikan, jenis
kelamin, pekerjaan dan geografis.
2. Mengidentifikasi kebutuhan konsumen, cara efektif
yang dapat dilakukan:
a. Mendengarkan dengan baik dan seksama.
b. Mencatat dengan cermat semua kebutuhan pelanggan.
c. Memahami semua kebutuhan pelanggan.
d. Menjelaskan/mengulang kembali kebutuhan pelanggan.
e. Mewujudkan dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
Memilih
produk dan jasa:
a. Produk adalah; segala sesuatu yang bisa
ditawarkan kepasar yang bisa memenuhi kebutuhan atau keinginan konsumen.
b. Jasa
adalah ; semua kegiatan atau manfat yang dapat ditawarkan suatu pihak kepada pihak lain yang pada
dasarnyatidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.
Produk dan jasa terdapat 2
kelompok berdasarka tipe konsumen yang menggunakan:
1. Produk industri: produk yang dibeli oleh konsumen untuk
lagi dan untuk kepentingan dalam industri.
2. Produk konsumen: produk yang dibeli oleh konsumen
akhir untuk konsumsi pribadi.
Jenis produk konsumen:
a. Produk kebutuhan sehari-hari (convenience product);
produk yang biasanya sering dibeli olek konsumen.
b. Produk belanja (shopping product); pelanggan akan
membandingkan kecocokan harga, kwalitas gaya dari suatu produk.
c. Produk khusus(specialty product) ; produk yang memiliki
karakteristik unik dimana hanya sekelompok pembeli tertentu yang bersedia usaha
pembelian khusus.
d. Produk yang tidak dicari(unsought product); merupakan
produk yang tidak dikenal atau mungkin dikenal konsumen tetapi konsumen tidak
pernah terpikir untuk membelinya.
Sumber
modal uasaha ritel:
1. Modal intern ; modal yang dibentuk /dihasilkan sendiri
didalam perusahaan:
a. Laba ditahan ; merupakan laba bersih yang disimpan untuk diakumulasi dalam
sutau bisnis setelah deviden dibayarkan.
b. Depresiasi ; merupakan alokasi jumlah suatu aktifa
yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi
2. Modal ekstern ; modal atau dana yang berasal dari
luar perusahaan, dapat diperoleh dengan cara meminjam ke lembaga keuangan atau
melalui kerja sama dengan perusahaan lain:
Kredit: kemampuan untuk
melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman,dengan suatau janji
pembayarannya akan dilakukan pada jangka waktu yang disepakati.
Kriteria
yang harus dimiliki peminjam:
a.
Character (kepribadian atau watak).
b.
Capability (kemampuan dan kesanggupan).
c.
Capital (modal atau kekayaan).
d.
Condition (kondisi).
e.
Collateral (jaminana).
Klasifikasi kredit:
1.
Menurut jangka waktunya:
a.
Kredit jangka pendek.
b.
Kredit jangka panjang.
2.
Menurut jaminannya:
a.
Kredit dengan jaminan.
b.
Kredit tanpa jaminan.
3.
Menurut tujuannya:
a.
Kredit komersial.
b.
Kredit konsumtif.
c.
Kredit produktif.
4.
Menurut pengguanaannya:
a.
Kredit modal kerja.
b.
Kredit investasi.
Fungsi
kredit dalam kehidupan perekonomian:
1.
Kredit dapat meningkatkan kegunaan dari uang.
2.
Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang.
3.
Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
4.
Kredit sebagai salah satu alat pengendali
stabilitas moneter.
5.
Kredit sebagai sarana peningkatan pendapatan
nasional.
Macam-macam kredit:
1.
Kredit investasi kacil (KIK);
Hanya
diberikan kepada:
a.
Penguasaha kecil,pengusaha pribumi,atau yang digolongkan perusahaan pribumi.
b.
Kalangan profesi pribumi, misal dokter,pengacara
dll.
2.
Kredit modal kerja permanen (KMKP).
3.
Kredit kelayakan.
Pengajuan kredit
Persyaratan umum pengajuan kredit adalah:
1. Pemohon adalah pengusaha kecil atau penguasaha pribumi
memiliki atau sedang mengajukan izin usaha, memiliki jaminan yang dapat di pertanggung
jawabkan, memiliki bukti pembayaran pajak, dan akta pendirian usaha.
2.
Kredit yang diajukan benar-benar digunakan untuk
kegiatan/usaha produktif.
3.
Mengajukan permohonan tertulis, dilengkapi dengan
syarat-syarat diatas.
Prosedur untuk mendapatkan
kredit:
1.
Pengajuan permohonan kredit.
2.
Melengkapi dokumen, diantaranya:
a.
Akta pendirian usaha.
b.
SIUP.
c.
TDP.
d.
Fotocopy KTP pemohon kredit.
e.
Laporan keuangan pemohon kredit.
f.
Foto rekening (kalau ada).
g.
Dokumen jaminan yang diajukan(fotocopy/asli.
h.
NPWP.
i.
SITU.
j.
AMDAL
Melaksanakan
pola kemitraan:
Bentuk kerja samanya:
1.
General partnership; semua anggota ikut aktif mengelola
usaha dan setiap anggota memilki tanggung jawab yang sama terhadap perkembangan
usaha.
2.
Limited partnership; tidak semua anggota aktif dalam
mengelola usaha dan tanggung jawab setiap anggota tidak sama besar.
Untuk menjalin kerja sama
diperlukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan dituangkan dalam
bentuk persetujuan yang dibuat didepan notaris.
Hal-hal yang termuat dalam persetujuan:
1.
Nama-nama pihak.
2.
Jumlah penyertaan modal.
3.
Masa berlakunya persetujuan.
4.
Pembagian keuntungan dan kerugian.
5.
Prosedur penambahan partner.
6.
Prosedur pemberhentian partner.
7.
Panambahan karyawan.
8.
Tanggung jawab dan wewenang.
No comments:
Post a Comment