E-Commerce
‘Keamanan Dalam Perdagangan
Elektronik’
(Manajemen A1/V/R1)
Moh. Kholil
Reni Melani
Eva Nur
Safyani Misfauza
Nia Mitha
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
SERANG RAYA
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Persaingan
bisnis yang makin ketat, dan semakin singkatnya siklus hidup produk dan jasa
yang ditawarkan, serta semakin tingginya tuntutan konsumen terhadap
produk dan jasa yang ditawarkan, maka perusahaan berusaha mencapai terobosan baru untuk mengantisipasi perubahaan. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi kini hampir semua aktivitas organisasi telah menggunakan aplikasi dan otomatisasi teknologi informasi dan cenderung mengarah pada upaya menggantikan sebagian aktivitas manajemen operasional dan manajemen tingkat menengah alat bantu seperti E-mail, Voice mail , Internet, Video Conferecing, Electronik, Telephone Celluler, dan berbagai teknologi informasi lainnya kini semakin banyak digunakan. Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll.Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Amazon.com, dan PayPal. Proses pengambilan keputusan yang sebelumnya membutuhkan.
produk dan jasa yang ditawarkan, maka perusahaan berusaha mencapai terobosan baru untuk mengantisipasi perubahaan. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi kini hampir semua aktivitas organisasi telah menggunakan aplikasi dan otomatisasi teknologi informasi dan cenderung mengarah pada upaya menggantikan sebagian aktivitas manajemen operasional dan manajemen tingkat menengah alat bantu seperti E-mail, Voice mail , Internet, Video Conferecing, Electronik, Telephone Celluler, dan berbagai teknologi informasi lainnya kini semakin banyak digunakan. Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll.Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Amazon.com, dan PayPal. Proses pengambilan keputusan yang sebelumnya membutuhkan.
analisis yang
cukup rumit, kini mulai cenderung bisa diatasi dengan penerapan teknologi
informasi berbasis komputer. Fasilitas-fasilitas seperti E-mail, Vidio
Conferencing, Audio conferencing, atau Electronik Meeting System semakin
mempermudah proses komunikasi antar organisasi perusahaan yang tersebar secara
lokal maupun internasional. Organisasi harus sensitif terhadap pengaruh
perkembangan teknologi yang mencakup informasi peralatan teknik, dan proses
dalam mengubah input menjadi output (Robbin&bernwell, 1989) disamping itu
manajemen dituntut memahami dengan baik sistem dan teknologi informasi .Makalah
ini memberikan gambaran tentang berbagai penerapan teknologi informasi pada
organisasi perusahaan dan kemungkinan-kemungkinan timbulnya peluang dan
tantangan bagi organisasi. Perdagangan elektronik (electronic commerce,
e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaranbarang dan jasa
melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan
komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik,
pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem
pengumpulan data otomatis.
Industri
teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan
penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial,
seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management),
pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing),
pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data
elektronik (electronic data interchange /EDI), dll. E-commerce merupakan bagian
dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar
perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan
nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga
memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), surat
elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya
sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini. E-commerce
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali
banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web
(website).
Menurut Riset
Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 miliar
pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu,
pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan
akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011. Istilah
"perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya,
perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti
penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau
invoice secara elektronik. Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang
mempunyai istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian
barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol
server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis
memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun,
baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap
matang dan banyak digunakan.Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa
mengembangkan situs web perdagangan ini.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan perdagangan elektronik atau E-commerce?
2. Apa
Model-Model E-Commerce di Indonesia?
3. Mengapa
sistem keamanan dalam eCommerce perlu sekali dikembangkan?
4. Apa saja yang menjadi faktor-faktor
pendorong perkembangan sistem keamanan dalam eCommerce?
C.
TUJUAN
MASALAH
1. Untuk
mengetahui pengertian perdagangan elektronik atau E-commerce
2. Untuk
mengetahui Model-Model E-Commerce di Indonesia
3. Untuk
memahami sistem keamanan dalam eCommerce
4. Untuk
mengetahui faktor faktor pendorong perkembangan sistem keamanan dalam eCommerce
BAB
II
PEMBAHASAN
a)
Pengertian
Perdagangan Elektronik ( E-Commerce)
Perdagangan elektronik
yang biasa disebut e-commerce, adalah penggunaan jaringan komunikasi dan
komputer untuk melaksanakan proses bisnis. Beberapa orang mendefinisikan
perdagangan elektronik (e-commerce) dengan sempit, yaitu transaksi-transaksi
yang hanya melintasi batas perusahaan saja yang dapat diklasifikasikan sebagai
e-commerce. Jika suatu transaksi tetap berada di dalam batas perusahaan,
orang-orang ini akan menyebutnya sebagai transaksi bisnis elektronik.
Kebanyakan orang menganggap bisnis elektronik dan perdagangan elektronik
sebagai satu hal yang sama. Diartikan secara luas, yaitu bahwa e-commerce dapat
memfasilitasi operasi internal maupun eksternal perusahaan. Dengan pandangan
ini, istilah bisnis elektronik dan pedagangan elektronik adalah sama. Dalam
definisi luas, akan menggunakan akses jaringan, sistem berbasis komputer, dan
antar muka sebuah browser WEB akan memenuhi persyaratan sebagai perdagangan
elektronik. E-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut
organisasi dan individu yang didasarkan pada pemrosesan dan transmisi data yang
didigitalisasikan, termasuk teks, suara dan gambar.Perdagangan melalui jaringan
elektronik sebagai penggunaan komputer untuk memudahkan semua operasi
perusahaan. Banyak operasi itu bersifat internal ; dilakukan dalam perusahaan
oleh bidang fungsional keuangan, manufaktur, pemasaran, SDM dan jasa informasi
Sasaran
e-commerce adalah menciptakan lingkungan komersial yang baru dalam segala
bentuknya di abad elektronik. Dimana beberapa tahap yang umumnya terdapat
diantara penjual dan pembeli dalam transaksi komersial dapat diintegrasikan
sekaligus dan otomatis secara elektronik.Jadi dapat meminimalkan biaya
transaksi.Secara garis besar, e-commerce saat ini diterapkan untuk melaksanakan
aktifitas ekonomi business--too--business, dan business—too—consumer
ü Perdagangan
elektronik dibedakan menjadi 2 jenis e-commerce:
1. Business
to customer (B2C)
Perdagangan
melalui jaringan elektronik yang berkenaan dengan transaksi antara sebuah
perusahaan dengan pemakai akhir dari produk. Strategi Business to Customer
(B2C) melalui Jaringan Elektronik : Produk Digital, Produk dan jasa tertentu
dapat dikirim kepada konsumen langsung melalui internet. Contoh produk digital
seperti lagu, film, perangkat lunak. Produk dan jasa dapat langsung dikonsumsi
setelah didownload. Produk Fisik, Produk dan jasa tertentu yang tidak dapat
langsung dikonsumsi melalui internet, tetapi harus dikirimkan kepada konsumen.
Order penjualan dan pembayaran dapat diterima melaui internet, setelah itu
dilakukan pengiriman kepada pembeli. Virtual kontra Penjualan Hybrid, Penjual
Virtual adalah penjualan yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki
toko secara fisik. Penjual Hybrid adalah penjualan yang dilakukan perusahaan
yang memiliki toko secara fisik dan juga memiki halaman Web untuk melakukan
penjualan.
2. Business
to Business (B2B)
Perdaganganmelalui
jaringan elektronik yang berkenaan dengan transaksi antara perusahaan perusahaan
yang tidak melibatkan pemakai akhir. Melibatkan orang yang relatif sedikit Orang-orang
yang terlibat sangat terlatih dalam penggunaan sistem informasi dan mengenal proses
bisnis. Orang-orang
yang terlibat sangat terlatih dalam penggunaan sistem informasi dan mengenal
proses bisnis.
b)
Model-model
E-commerce di indonesia
1) Iklan Baris,
merupakan salah satu bentuk e-commerce yang tergolong sederhana, bisa dianggap
sebagai evolusi dari iklan baris yang biasanya ditemui di koran-koran ke dalam
dunia online. Penjual yang menggunakan social media atau forum untuk beriklan,
biasanya tidak bisa langsung menyelesaikan transaksi pada website yang
bersangkutan. Namun penjual dan pembeli harus berkomunikasi secara langsung
untuk bertransaksi. Contoh iklan baris : Tokobagus, Berniaga, dan FJB-Kaskus.
2) Retail,
merupakan jenis e-commerce yang dimana semua proses jual-beli dilakukan melalui
sistem yang sudah diterapkan oleh situs retail yang bersangkutan. Oleh karena
itu, kegiatan jual-beli di retail relatif aman, namun biasanya pilihan produk
yang tersedia tidak terlalu banyak, atau hanya fokus ke satu-dua kategori
produk. Contoh retail : Berrybenzka, Zalora, dan Lazada.
3) Marketplace,
bisa dianggap sebagai penyedia jasa mall online, namun yang berjualan bukan
penyedia website, melainkan anggota-anggota yang mendaftar untuk berjualan di
website marketplace yang bersangkutan. Marketplace umumnya menyediakan lapisan
keamanan tambahan untuk setiap transaksi yang terjadi, seperti sistem
pembayaran escrow atau lebih umum dikenal sebagai rekening bersama. Jadi setiap
terjadi transaksi di dalam sistem marketplace tersebut, pihak marketplace akan
menjadi pihak ketiga yang menerima pembayaran dan menjaganya hingga produk
sudah dikirimkan oleh penjual dan diterima oleh pembeli. Setelah proses pengiriman
selesai, barulah uang pembayaran diteruskan ke pihak penjual.
c)
Faktor-faktor
yang mendukung terjadinya perubahan
·
Kemajuan infrastruktur sistem komunikasi
Fasilitas
komunikasi yang mendukung eCommerce telah berubah secara dramatis. Hubungan
antar poin yang semakin terbuka, tidak ada yang mengatur, semakin tidak
terjaga, dan jaringan yang bersifat bebas. Dalam hal ini kemajuan internetlah
yang membawa perubahan tersebut.
·
Meledaknya sistem perdagangan global
Kalangan
bisnis kini mulai menginginkan sistem perdagangan global yang cepat, yang
didukung oleh komunitas digital dengan tingkat kepercayaan yang tinggi. Karena
rekan bisnis bisa saja berada jauh disana (di negara lain), sehingga bisa saja
menjadikan hal ini sebagai pendorong timbulnya perselisihan atau ketidak
cocokan antar rekan bisnis ke kawasan hukum negara lain.
Dengan
memanfaatkan sistem keamanan yang baik, diharapkan bisa memberikan dan
mengamankan tanda bukti penngesahan transaksi yang terjadi. jika sistem
keamanan tersebut diyakini memilki keandalan yang sangat bagus, segala hal yang
bisa menyababkan timbulnya perselisihan bisa dihindari dan di kurangi.
Hal ini
penting sekali khususnya jika kita menyadari bahwa dunia elektronik ini mungkin
tidak memiliki batas-batas hukum yang jelas, khususnya lagi jika informasi
dikirim melalui sebuah wilayah yang tidak memiliki kontrol yuridiksi yang kuat.
Untuk itu,
dengan penggunaan sistem keamanan yang tepat dan handal akan dapat membantu
para pelaku bisnis dalam rangka menghindari segala kemungkinan perselisihan
maupun rintangan yang terjadi.
·
Sistem perdagangan real time
Sistem
perdagangan real time yang dilakukan dengan rekan bisnis yang letaknya sangat
jauh dari kita merupakan solusi efektif dan tuntutan perkembangan bisnis saat
ini. Tetapi siistem real time ini memiliki efek negatif yaitu dapat mengurangi
kesempatan bagi para pelaku bisnis untuk saling menanyakan segala sesuatu yang
ditransaksikan (kelemahan dan kelebihan) dan adpat menguarangi faktor keamanan
yang melekat pada sistem perdagaangan tradisional.
Sebenarnya yang dimaksudfaktor rasa aman dalam sistem perdagangan tradisional adalah kedua pihak yang saling bersangkutan dapat saling bertemu dan memeriksa secara langsung segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan transaksi.
Sebenarnya yang dimaksudfaktor rasa aman dalam sistem perdagangan tradisional adalah kedua pihak yang saling bersangkutan dapat saling bertemu dan memeriksa secara langsung segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan transaksi.
·
Meningkatakan rasa
pengertian/penghargaan terhadap segala resiko yang mungin terjadi
eCommerce
tentunya memiliki resiko-resiko yang tidak bisa dianggap remeh begitu saja.
Karena resiko-resiko yang terjadi bisa saja membuat semua yang dilakukan dan
dimilki akan hancur begitu saja. Untuk itu dengan adanya sistem keamanan pada
eCommerce, akan dapat memberika rasa aman dan percaya diri terhadap penggunaan
sistem eCommerce tersebut.
·
Tersedianya teknologi sistem keamanan
(security)
Sistem
keamanan informasi menjadi bagian yang sangat penting seiring dengan
berkembangnya fungsi keamanan pada komunitas utama sektor komersial dan
berbagai aplikasi lain yang dianggap semakin penting. Perkembangan teknologi
sistem keamanan ini meningkat dengan pesat dan nisa di terapkan pada berbagai
platform teknologi eCommerce yang berbeda-beda, khususnya untuk melengkapi
sistem sucure digital payment. Intinya, sistem keamanan tersebut menjadi bagian
yang sangat penting dari transaksi-transaksi yang terjadi.
·
Sistem keamanan sebagai aset yang
berharga
Sistem
keamanan dapat memberikan keuntungan yang sangat kompetitif pada bisnis dan
dapat menciptakan suatu penghalang yang kuat jika ingin memasukinya. Seperti
komputer yang berkembang pesat pada tahun 70-an, komunikasi data pada tahun
80-an, da kini sistem keamanan informasi menjadi bagian yang sangat penting
dari perkembangan zaman. Sistem keamanan bisa memperkuat/melindungi aliran
infirmasi, design produk, struktur finansial, dan organisasi bisnis.Intinya,
sistem keamanan informasi adalah power.
·
Politik
Sistem
keamanan informasi telah menjadi bagian dari pokok permasalahan penting sistem
politik yang perlu dibahas. Karena mereka menganggap bahwa hal itu juga
melibatkan sistem keamanan nasional dan pelaksanaan undang-unndang. Hal-hal ini
bisa kita lihat di negara Amerika, dimana rasa aman dalam bentuk apapun harus
dilindungi sehingga sistem ini menjadi bagian dari hukum/ undang-uundang yang
berrlaku. Tetapi, sering kali kepentingan keduanya (bisnis dan politik) tidak
sejalan. Untuk itulah mengapa sistem keamanan informasi ini menjadi begian dari
pembahasan sistem konstitusi di negara-negara tertentu.
·
Pengakuan terhadap pernyataan sah
Seiring
dengan berkembangnya zaman, sistem keamanan informasi semakin dihargai.
Terutama usaha untuk membuktikan sesuatu itu sah atau tidak. Hal itu penting
sekali kerena kita mengadakan transaksi mungkin dengan orang-orang yang tidak
kita kenal, dan untuk itu perlu sekali adanya pembuktian keabsahan mengenai
segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi yang berlangsung, baik itu
keabsahan identitas penjual, pembeli, dan sebagainya.
d)
Ancaman Dan
Solusi Keamanan Sistem E-Commerce
Keamanan adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk
meminimalisir sebuah kerusakan yang terjadi pada sebuah sistem. Keamanan juga
di buat untuk membentengi semua gangguan yang di buat secara sengaja maupan
tidak sengaja. Berikut adalah ancaman dan solusi keamanan dari sistem
e-commerce.
Ancaman Keamanan Pada Sistem E-Commerce
Ancaman Keamanan Pada Sistem E-Commerce
1. Pencegatan
data , pembacaan dan modifikasi data secara tidak sah.
- Puncurian
data terhadap orang yang tidak bertanggung jawab.
- Kecurangan
(fraud) yang dilakukan oleh orang-orang yang identitasnya tidak
diketahui.
- Akses
yang tidak sah oleh seseorang terhadap data milik orang lain.
Solusi
Ancaman Keamanan Sistem E-Commerce
- Enkripsi
(penyandian data), Metode enkripsi atau yang lebih dikenal dengan
kriptografi (cryptograph) adalah metode penyandian suatu pesan atau data
yang terkirim melalui jaringan publik dengan menggunakan kunci-kunci (keys)
tertentu.
- Otentifikasi
(Melakukan verifikasi terhadap identitas pengirim dan penerima)
- Firewall
( Menyaring serta Melindungi lalu lintas data di jaringan atau
server). Firewall akan bertindak sebagai pelindung atau pembatas terhadap
orang-orang yang tidak berhak untuk mengakses jaringan kita. Suatu
jaringan yang terhubung ke Internet pasti memiliki IP address (alamat
Internet) khusus untuk masing-masing komputer yang terhubung dalam
jaringan tersebut. Apabila jaringan ini tidak terlindungi oleh tunnel atau
firewall, IP address tadi akan dengan mudahnya dikenali atau dilacak oleh
pihak-pihak yang tidak diinginkan. Akibatnya data yang terdapat dalam
komputer yang terhubung ke jaringan tadi akan dapat dicuri atau diubah.
Dengan adanya pelindung seperti firewall, kita bisa menyembunyikan (hide)
address tadi sehingga tidak dapat dilacak oleh pihak-pihak yang tidak
diinginkan.
e)
Lima Tips Keamanan dalam
Transaksi E-Commerce yang Harus Diperhatikan
Setiap kali sebuah inovasi bisnis E-Commerce baru dirilis, risiko keamanan baru
berpose untuk konsumen. Dengan bisnis e-commerce, seluruh penjualan e-commerce
di seluruh dunia diproyeksikan akan menembus angka $1.298 triliun pada tahun
ini, dan beban menentukan bagaimana bertransaksi online secara aman dan
paling sulut jatuh kepada pihak konsumen. Dengan segala resiko yang
dihadapinya, berikut Paseban ulas tentang beberapa tips keamanan dalam bisnis E-Commerce yang bisa
Anda ikuti.
·
Bagi dengan Kehati-hatian
Anda tidak
harus berbagi lebih dari yang diperlukan, terutama informasi pribadi yang
sangat sensitif seperti jaminan sosial atau nomor kartu kredit atau debit.
Penjual menciptakan bentuk-bentuk checkout online dengan kolom untuk untuk
rincian relevan untuk mengumpulkan data pelanggan. Lewati pertanyaan yang tidak
ditAndai "required"dengan tAnda bintang dan Anda akan secara
signifikan meningkatkan anonimitas belanja Anda.
Menilai
kembali bagaimana Anda bebas berbagi perangkat yang Anda gunakan untuk
melakukan pembelian. Jika Anda memiliki aplikasi dompet digital, itu bukan ide
yang terbaik untuk membiarkan orang asing menggunakan ponsel Anda untuk membuat
panggilan. Kehati-hatian ekstra disarankan jika Anda menggunakan ponsel Anda
untuk setiap kegiatan e-commerce. Ponsel jailbreak umumnya tidak aman
untuk digunakan sebagai media perdagangan, dan ponsel ini cenderung kurang akan
fitur keamanan yang hAndal. Berhati-hatilah menyimpan username, password, nomor
perbankan, dan informasi sensitif lainnya pada ponsel Anda, termasuk dalam
aplikasi yang dianggap rahasia. fitur keamanan yang hAndal. Berhati-hatilah
menyimpan username, password, nomor perbankan, dan informasi sensitif lainnya
pada ponsel Anda, termasuk dalam aplikasi. Jika email terhubung ke ponsel Anda,
jangan pernah mengirim informasi yang sangat sensitif kepada orang lain atau
bahkan untuk diri sendiri. Perlakukan ponsel Anda seperti kartu kredit Anda.
Keamanan
juga rentan pada jaringan nirkabel Wi-Fi yang terbuka, atau publik. Ini hampir
mustahil untuk secara akurat mengukur seberapa aman jaringan Wi-Fi. Pastikan
Anda tidak terhubung dengan jaringan Wi-Fi publik ketika Anda sedang melakukan
transaksi.
·
Verifikasi Semua URL
Memverifikasi
URL sangat penting dalam memecahkan legitimasi setiap situs yang ditemukan
melaui iklan dan hyperlink. Setiap link yang disajikan dalam email,
komentar media sosial, atau iklan dapat membawa Anda ke situs web palsu. Untuk
membuat keadaan menjadi lebih buruk, situs penipu sering hampir tidak bisa
dibedakan dari situs yang sah. Terlepas dari bagaimana Anda datang ke sebuah
website atau bagaimana website tersebut bersih, periksa URL dari website
tersebut. Anda tidak perlu memahami semua bagian dari itu, tapi jika nama
domain root (bagian setelah "www.") Tidak sesuai dengan konten situs,
kemungkinan Anda harus membeli di tempat lain.
·
Tanyakan Sebelum Membeli
Salah satu
cara termudah untuk menghindari penipuan online adalah pastikan Anda
ertransaksi dengan situs yang sah. Selain memeriksa URL untuk validitas, proses
dua langkah sederhana ini akan membantu memastikan situs itu asli. Pertama,
periksa bahwa situs Anda memiliki "About us" atau
"Contact us" " halaman valid dengan informasi kontak yang
terdaftar. Kedua, pastikan perusahaan memiliki beberapa jenis akun media
sosial. Jika Anda tidak yakin tentang transaksi, maka screenshot
halaman konfirmasi dan informasi pasca-pembelian yang Anda terima pada layar.
Screenshot memungkinkan Anda untuk menyimpan rincian yang Anda belum tahu dan
belum Anda butuhkan.
·
Gunakan Metode Pembayaran yang Terpisah dari Rekening
Bank
Meskipun
kartu kredit dan kartu debit dapat digunakan sebagai metode pembayaran plastik di
dalam toko, penggunaan kartu kredit yang paling baik digunakan untuk metode
pembayaran online. Ketika Anda membayar melalui kartu kredit, pembayaran
secara teknis berasal dari perusahaan kartu kredit sebagai pinjaman, bukan
pembayaran moneter dipotong langsung dari rekening bank Anda. Setiap kesalahan
pemrosesan atau biaya kelebihan dapat dengan mudah tertangkap pada laporan
kartu kredit Anda. Pembayaran kartu kredit virtual biasanya dibebankan ke kartu
kredit atau kartu debit, bukan langsung ke rekening bank Anda, pada dasarnya
menawarkan lapisan tambahan perlindungan. Ketika Anda membayar dengan kartu
kredit virtual, informasi perbankan Anda tetap terpisah dari pembelian pribadi
Anda, sehingga memastikan apakah nomor kartu dicuri, hacker tidak dapat mengakses
account Anda atau kembali menggunakan kartu yang dicurangi.
·
Anda Hanya Memiliki Satu Identitas Online, Maka
Lindungi Identitas Anda
Jika Anda
berpikir Anda tidak memiliki identitas online, Anda salah. Yang Anda butuhkan
adalah satu alamat email atau akun Facebook, dan Anda sudah memiliki identitas
online. Tidak peduli seberapa hati-hati Anda berada dalam lingkup e-commerce,
cara terbaik untuk melindungi diri sendiri adalah untuk memantau identitas
online Anda aktif. Pembelian online saat ini semakin conodng ke arah penggunaan
media sosial, dengan 50 persen dari penjualan Web diproyeksikan akan terjadi
melalui media sosial pada tahun 2015. Setiap kali Anda bergabung dengan situs
baru melalui "Login dengan Facebook" Anda memperluas identitas online
Anda lebih lanjut. Bahkan, kelimpahan situs pertama akan meminta Anda untuk
menjadi anggota tidak melalui email, tapi dengan menghubungkan akun media
sosial. Bila Anda kemudian pergi untuk bertransaksi di situs pihak ketiga saat
log in melalui Facebook atau Twitter, Anda pada dasarnya menghubungkan account
dengan kartu kredit.
f)
Permasalahan Dalam E-Commerce
·
Hukum yang
kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Selain dua
hal diatas dalam e-commerce waspadailah adanya cybercrime dengan pola phising
atau pengelabuhan. Hal itu terjadi, karena pelaku seringkali berada di luar
kawasan Indonesia sehingga keberadaannya sulit terdeteksi. Phishing merupakan
salah satu bentuk cybercrime berupa penipuan untuk mendapatkan informasi,
seperti kata sandi atau password kartu kredit. Kata tersebut diambil dari
bahasa inggris fishing. Dimana dalam konteks cybercrime, diartikan sebagai
memancing informasi keuangan seseorang.
KASUS 1
Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum
yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau
dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”. Jenis pelanggaran itu diatur
dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik
(ITE) yang akan disahkan DPR, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi, dalam
penjelasan tertulis di Padang, Rabu. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan
RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada
publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan
itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara
elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
Kejahatan
isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan
menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu
berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini,
sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu,
sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web
pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis
baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain
itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang
atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin,
seperti banyak terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam
perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online,
penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut
Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat
rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap
pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
Risiko
terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat
produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian,
penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari
merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98
persen investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit
ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau
layanan internet yang tidak pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu
untuk melunasi kreditnya. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri
dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political
hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud,
Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan recreational hacker
umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan
atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
Cracker
atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan
keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk
menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS)
merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan
akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau
tidak bisa diakses sama sekali. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus
baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang
akan di download atau melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa
pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu
perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta
lainnya. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang
keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Phishing
merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor
account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi
penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber
stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan
penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian
Cahyana Ahmadjayadi.
KASUS 2
Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah
Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika
Serikat."FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang
warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang
yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli
Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga
Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui
pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas
negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya
Amerika," kata Boy.
Dalam
kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial
MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan
penjualan barang.Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk
membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah
pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan
dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank
Amerika," kata dia.Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui
kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia.
Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi
pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang
digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo."Jadi korban JJ
merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil
penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP
orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC,
lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan
rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai
Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang
Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain
itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan
beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.Saat ini
tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus
tahanan Negara Republik Indonesia.
ANALISA DARI
KEDUA KASUS TERSEBUT
Menurut
analisis saya, e-commerce di kenal sebagai pelanggaran hukum. Seperti di kasus
kesatu adanya kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran
hak cipta, Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia
maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pembuatannya
selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat, dan
merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada
situs-situs porno. Dan juga perdagangan secara online dalam bentuk elektronik
dan terjadinya penipuan online, dan
penipuan kartu kredit. Ciri-ciri penipuan online, Harga produk yang banyak
diminati sangat rendah, Penjual tidak menyediakan nomor telepon, Tidak ada
respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang
tidak tersedia, dan merugikan kepada pembeli yang sudah membayar barang yang di
beli secara online tersebut.
Dan
juga pada kasus kedua ini terjadinya penipuan pembelian online dengan cara
mengirimkan spam dengan menggunakan email dan kedua belah pihak setuju untuk
melakukan transaksi tersebut tanpa ada jaminan apapun. Setelah pembeli telah
membayar barang tersebut ternyata barang tersebut tidak ternah dikirim dan
penjual tidak dapat di hubungi kembali. ketika pembeli melaporkan kepada FBI
tersangka akan medapatkan hukuman. karena penjual menggunakan identitas palsu
yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita
adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor,
alat scanner, dan rekening salah satu bank. Penjual dikenai Pasal 378 atau
Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi
Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang
nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal
pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal
5 UU no 8 tahun 2010.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perdagangan melalui jaringan elektronik dimanfaatkan
oleh perusahaan untuk memasarkan produk, barang dan jasa. Strategi yang paling
penting adalah strategi yang elemen-elemennya dikaitkan dengan transmisi data
elektronik. Dalam melakukan perdagangan melalui jaringan elektronik dapat melakukan
Pelayanan Pelanggan yang lebih baik. Hubungan dengan pemasok dan masyarakat
keuangan yang lebih baik.Pengembangan atas investasi pemegang saham dan pemilik
yang meningkat.Hal tersebut dapat dilakukan apabila kita melakukan strategi
yang baik dengan Sistem Antar Organisasi.
SARAN
Berbisnis
antar manusia diberbagai dunia menjadi alasan utama berkembanganya perdagangan
melalui media elektronik, seperti banyaknya shop-shop online. Melalui akses
jaringan dan teknologi komputer.Dalam melakukan perdagangan melalui jaringan
elektronik kita harus memperhatikan biaya penerapan, masalah keamanan, dan
kemampuan atau ketersediaan perangkat lunak.
No comments:
Post a Comment