Monday, October 24, 2016

Makalah Keamanan Dalam Perdagangan Elektronik

E-Commerce
‘Keamanan Dalam Perdagangan Elektronik’

www.unsera.ac.id


(Manajemen A1/V/R1)
Moh. Kholil
Reni Melani
Eva Nur
Safyani Misfauza
Nia Mitha


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SERANG RAYA
2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Persaingan bisnis yang makin ketat, dan semakin singkatnya siklus hidup produk dan jasa yang ditawarkan, serta semakin tingginya tuntutan konsumen terhadap
produk dan jasa yang ditawarkan, maka perusahaan berusaha mencapai terobosan baru untuk mengantisipasi perubahaan. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi kini hampir semua aktivitas organisasi telah menggunakan aplikasi dan otomatisasi teknologi informasi dan cenderung mengarah pada upaya menggantikan sebagian aktivitas manajemen operasional dan manajemen tingkat menengah alat bantu seperti E-mail, Voice mail , Internet, Video Conferecing, Electronik, Telephone Celluler, dan berbagai teknologi informasi lainnya kini semakin banyak digunakan. Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll.Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Amazon.com, dan PayPal. Proses pengambilan keputusan yang sebelumnya membutuhkan.
analisis yang cukup rumit, kini mulai cenderung bisa diatasi dengan penerapan teknologi informasi berbasis komputer. Fasilitas-fasilitas seperti E-mail, Vidio Conferencing, Audio conferencing, atau Electronik Meeting System semakin mempermudah proses komunikasi antar organisasi perusahaan yang tersebar secara lokal maupun internasional. Organisasi harus sensitif terhadap pengaruh perkembangan teknologi yang mencakup informasi peralatan teknik, dan proses dalam mengubah input menjadi output (Robbin&bernwell, 1989) disamping itu manajemen dituntut memahami dengan baik sistem dan teknologi informasi .Makalah ini memberikan gambaran tentang berbagai penerapan teknologi informasi pada organisasi perusahaan dan kemungkinan-kemungkinan timbulnya peluang dan tantangan bagi organisasi. Perdagangan elektronik (electronic commerce, e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaranbarang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll. E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini. E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website).
Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 miliar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011. Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik. Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan. Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan.Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan perdagangan elektronik atau E-commerce?
2.      Apa Model-Model E-Commerce di Indonesia?
3.      Mengapa sistem keamanan dalam eCommerce perlu sekali dikembangkan?
4.      Apa saja yang menjadi faktor-faktor pendorong perkembangan sistem keamanan  dalam eCommerce?

C.    TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui pengertian perdagangan elektronik atau E-commerce
2.      Untuk mengetahui Model-Model E-Commerce di Indonesia
3.      Untuk memahami sistem keamanan dalam eCommerce
4.      Untuk mengetahui faktor faktor pendorong perkembangan sistem keamanan dalam eCommerce


BAB II
PEMBAHASAN

a)      Pengertian Perdagangan Elektronik ( E-Commerce)
Perdagangan elektronik yang biasa disebut e-commerce, adalah penggunaan jaringan komunikasi dan komputer untuk melaksanakan proses bisnis. Beberapa orang mendefinisikan perdagangan elektronik (e-commerce) dengan sempit, yaitu transaksi-transaksi yang hanya melintasi batas perusahaan saja yang dapat diklasifikasikan sebagai e-commerce. Jika suatu transaksi tetap berada di dalam batas perusahaan, orang-orang ini akan menyebutnya sebagai transaksi bisnis elektronik. Kebanyakan orang menganggap bisnis elektronik dan perdagangan elektronik sebagai satu hal yang sama. Diartikan secara luas, yaitu bahwa e-commerce dapat memfasilitasi operasi internal maupun eksternal perusahaan. Dengan pandangan ini, istilah bisnis elektronik dan pedagangan elektronik adalah sama. Dalam definisi luas, akan menggunakan akses jaringan, sistem berbasis komputer, dan antar muka sebuah browser WEB akan memenuhi persyaratan sebagai perdagangan elektronik. E-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi dan individu yang didasarkan pada pemrosesan dan transmisi data yang didigitalisasikan, termasuk teks, suara dan gambar.Perdagangan melalui jaringan elektronik sebagai penggunaan komputer untuk memudahkan semua operasi perusahaan. Banyak operasi itu bersifat internal ; dilakukan dalam perusahaan oleh bidang fungsional keuangan, manufaktur, pemasaran, SDM dan jasa informasi
Sasaran e-commerce adalah menciptakan lingkungan komersial yang baru dalam segala bentuknya di abad elektronik. Dimana beberapa tahap yang umumnya terdapat diantara penjual dan pembeli dalam transaksi komersial dapat diintegrasikan sekaligus dan otomatis secara elektronik.Jadi dapat meminimalkan biaya transaksi.Secara garis besar, e-commerce saat ini diterapkan untuk melaksanakan aktifitas ekonomi business--too--business, dan business—too—consumer
ü  Perdagangan elektronik dibedakan menjadi 2 jenis e-commerce:
1.      Business to customer (B2C)
Perdagangan melalui jaringan elektronik yang berkenaan dengan transaksi antara sebuah perusahaan dengan pemakai akhir dari produk. Strategi Business to Customer (B2C) melalui Jaringan Elektronik : Produk Digital, Produk dan jasa tertentu dapat dikirim kepada konsumen langsung melalui internet. Contoh produk digital seperti lagu, film, perangkat lunak. Produk dan jasa dapat langsung dikonsumsi setelah didownload. Produk Fisik, Produk dan jasa tertentu yang tidak dapat langsung dikonsumsi melalui internet, tetapi harus dikirimkan kepada konsumen. Order penjualan dan pembayaran dapat diterima melaui internet, setelah itu dilakukan pengiriman kepada pembeli. Virtual kontra Penjualan Hybrid, Penjual Virtual adalah penjualan yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki toko secara fisik. Penjual Hybrid adalah penjualan yang dilakukan perusahaan yang memiliki toko secara fisik dan juga memiki halaman Web untuk melakukan penjualan.

2.      Business to Business (B2B)
Perdaganganmelalui jaringan elektronik yang berkenaan dengan transaksi antara perusahaan perusahaan yang tidak melibatkan pemakai akhir. Melibatkan orang yang relatif sedikit Orang-orang yang terlibat sangat terlatih dalam penggunaan sistem informasi dan mengenal proses bisnis. Orang-orang yang terlibat sangat terlatih dalam penggunaan sistem informasi dan mengenal proses bisnis.

b)     Model-model E-commerce di indonesia
1)      Iklan Baris, merupakan salah satu bentuk e-commerce yang tergolong sederhana, bisa dianggap sebagai evolusi dari iklan baris yang biasanya ditemui di koran-koran ke dalam dunia online. Penjual yang menggunakan social media atau forum untuk beriklan, biasanya tidak bisa langsung menyelesaikan transaksi pada website yang bersangkutan. Namun penjual dan pembeli harus berkomunikasi secara langsung untuk bertransaksi. Contoh iklan baris : Tokobagus, Berniaga, dan FJB-Kaskus.
2)      Retail, merupakan jenis e-commerce yang dimana semua proses jual-beli dilakukan melalui sistem yang sudah diterapkan oleh situs retail yang bersangkutan. Oleh karena itu, kegiatan jual-beli di retail relatif aman, namun biasanya pilihan produk yang tersedia tidak terlalu banyak, atau hanya fokus ke satu-dua kategori produk. Contoh retail : Berrybenzka, Zalora, dan Lazada.
3)      Marketplace, bisa dianggap sebagai penyedia jasa mall online, namun yang berjualan bukan penyedia website, melainkan anggota-anggota yang mendaftar untuk berjualan di website marketplace yang bersangkutan. Marketplace umumnya menyediakan lapisan keamanan tambahan untuk setiap transaksi yang terjadi, seperti sistem pembayaran escrow atau lebih umum dikenal sebagai rekening bersama. Jadi setiap terjadi transaksi di dalam sistem marketplace tersebut, pihak marketplace akan menjadi pihak ketiga yang menerima pembayaran dan menjaganya hingga produk sudah dikirimkan oleh penjual dan diterima oleh pembeli. Setelah proses pengiriman selesai, barulah uang pembayaran diteruskan ke pihak penjual.

c)      Faktor-faktor yang mendukung terjadinya perubahan
·         Kemajuan infrastruktur sistem komunikasi
Fasilitas komunikasi yang mendukung eCommerce telah berubah secara dramatis. Hubungan antar poin yang semakin terbuka, tidak ada yang mengatur, semakin tidak terjaga, dan jaringan yang bersifat bebas. Dalam hal ini kemajuan internetlah yang membawa perubahan tersebut.
·         Meledaknya sistem perdagangan global  
Kalangan bisnis kini mulai menginginkan sistem perdagangan global yang cepat, yang didukung oleh komunitas digital dengan tingkat kepercayaan yang tinggi. Karena rekan bisnis bisa saja berada jauh disana (di negara lain), sehingga bisa saja menjadikan hal ini sebagai pendorong timbulnya perselisihan atau ketidak cocokan antar rekan bisnis ke kawasan hukum negara lain.
Dengan memanfaatkan sistem keamanan yang baik, diharapkan bisa memberikan dan mengamankan tanda bukti penngesahan transaksi yang terjadi. jika sistem keamanan tersebut diyakini memilki keandalan yang sangat bagus, segala hal yang bisa menyababkan timbulnya perselisihan bisa dihindari dan di kurangi.
Hal ini penting sekali khususnya jika kita menyadari bahwa dunia elektronik ini mungkin tidak memiliki batas-batas hukum yang jelas, khususnya lagi jika informasi dikirim melalui sebuah wilayah yang tidak memiliki kontrol yuridiksi yang kuat.
Untuk itu, dengan penggunaan sistem keamanan yang tepat dan handal akan dapat membantu para pelaku bisnis dalam rangka menghindari segala kemungkinan perselisihan maupun rintangan yang terjadi.
·         Sistem perdagangan real time
Sistem perdagangan real time yang dilakukan dengan rekan bisnis yang letaknya sangat jauh dari kita merupakan solusi efektif dan tuntutan perkembangan bisnis saat ini. Tetapi siistem real time ini memiliki efek negatif yaitu dapat mengurangi kesempatan bagi para pelaku bisnis untuk saling menanyakan segala sesuatu yang ditransaksikan (kelemahan dan kelebihan) dan adpat menguarangi faktor keamanan yang melekat pada sistem perdagaangan tradisional.
Sebenarnya yang dimaksudfaktor rasa aman dalam sistem perdagangan tradisional adalah kedua pihak yang saling bersangkutan dapat saling bertemu dan memeriksa secara langsung segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan transaksi.
·         Meningkatakan rasa pengertian/penghargaan terhadap segala resiko yang mungin terjadi
eCommerce tentunya memiliki resiko-resiko yang tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Karena resiko-resiko yang terjadi bisa saja membuat semua yang dilakukan dan dimilki akan hancur begitu saja. Untuk itu dengan adanya sistem keamanan pada eCommerce, akan dapat memberika rasa aman dan percaya diri terhadap penggunaan sistem eCommerce tersebut.
·         Tersedianya teknologi sistem keamanan (security)
Sistem keamanan informasi menjadi bagian yang sangat penting seiring dengan berkembangnya fungsi keamanan pada komunitas utama sektor komersial dan berbagai aplikasi lain yang dianggap semakin penting. Perkembangan teknologi sistem keamanan ini meningkat dengan pesat dan nisa di terapkan pada berbagai platform teknologi eCommerce yang berbeda-beda, khususnya untuk melengkapi sistem sucure digital payment. Intinya, sistem keamanan tersebut menjadi bagian yang sangat penting dari transaksi-transaksi yang terjadi.
·         Sistem keamanan sebagai aset yang berharga
Sistem keamanan dapat memberikan keuntungan yang sangat kompetitif pada bisnis dan dapat menciptakan suatu penghalang yang kuat jika ingin memasukinya. Seperti komputer yang berkembang pesat pada tahun 70-an, komunikasi data pada tahun 80-an, da kini sistem keamanan informasi menjadi bagian yang sangat penting dari perkembangan zaman. Sistem keamanan bisa memperkuat/melindungi aliran infirmasi, design produk, struktur finansial, dan organisasi bisnis.Intinya, sistem keamanan informasi adalah power.
·         Politik
Sistem keamanan informasi telah menjadi bagian dari pokok permasalahan penting sistem politik yang perlu dibahas. Karena mereka menganggap bahwa hal itu juga melibatkan sistem keamanan nasional dan pelaksanaan undang-unndang. Hal-hal ini bisa kita lihat di negara Amerika, dimana rasa aman dalam bentuk apapun harus dilindungi sehingga sistem ini menjadi bagian dari hukum/ undang-uundang yang berrlaku. Tetapi, sering kali kepentingan keduanya (bisnis dan politik) tidak sejalan. Untuk itulah mengapa sistem keamanan informasi ini menjadi begian dari pembahasan sistem konstitusi di negara-negara tertentu.
·         Pengakuan terhadap pernyataan sah
Seiring dengan berkembangnya zaman, sistem keamanan informasi semakin dihargai. Terutama usaha untuk membuktikan sesuatu itu sah atau tidak. Hal itu penting sekali kerena kita mengadakan transaksi mungkin dengan orang-orang yang tidak kita kenal, dan untuk itu perlu sekali adanya pembuktian keabsahan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi yang berlangsung, baik itu keabsahan identitas penjual, pembeli, dan sebagainya.
                                                                  
d)     Ancaman Dan Solusi Keamanan Sistem E-Commerce
Keamanan adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk meminimalisir sebuah kerusakan yang terjadi pada sebuah  sistem. Keamanan juga di buat untuk membentengi semua gangguan yang di buat secara sengaja maupan tidak sengaja. Berikut adalah ancaman dan solusi keamanan dari sistem e-commerce.

Ancaman Keamanan Pada Sistem E-Commerce
1.     Pencegatan data , pembacaan dan modifikasi data secara tidak sah.
  1. Puncurian data terhadap orang yang tidak bertanggung jawab.
  1. Kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh orang-orang yang  identitasnya tidak diketahui.
  2. Akses yang tidak sah oleh seseorang terhadap data milik orang lain.

 Solusi Ancaman Keamanan Sistem E-Commerce
  1. Enkripsi  (penyandian data), Metode enkripsi atau yang lebih dikenal dengan kriptografi (cryptograph) adalah metode penyandian suatu pesan atau data yang terkirim melalui jaringan publik dengan menggunakan kunci-kunci (keys) tertentu.
  2. Otentifikasi  (Melakukan verifikasi terhadap identitas pengirim dan penerima)
  3. Firewall  ( Menyaring serta Melindungi lalu lintas data di jaringan atau server). Firewall akan bertindak sebagai pelindung atau pembatas terhadap orang-orang yang tidak berhak untuk mengakses jaringan kita. Suatu jaringan yang terhubung ke Internet pasti memiliki IP address (alamat Internet) khusus untuk masing-masing komputer yang terhubung dalam jaringan tersebut. Apabila jaringan ini tidak terlindungi oleh tunnel atau firewall, IP address tadi akan dengan mudahnya dikenali atau dilacak oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan. Akibatnya data yang terdapat dalam komputer yang terhubung ke jaringan tadi akan dapat dicuri atau diubah. Dengan adanya pelindung seperti firewall, kita bisa menyembunyikan (hide) address tadi sehingga tidak dapat dilacak oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.


e)      Lima Tips Keamanan dalam Transaksi E-Commerce yang Harus Diperhatikan
Setiap kali sebuah inovasi bisniE-Commerce baru dirilis, risiko keamanan baru berpose untuk konsumen. Dengan bisnis e-commerce, seluruh penjualan e-commerce di seluruh dunia diproyeksikan akan menembus angka $1.298 triliun pada tahun ini, dan beban menentukan bagaimana bertransaksi online secara aman dan paling sulut jatuh kepada pihak konsumen. Dengan segala resiko yang dihadapinya, berikut Paseban ulas tentang beberapa tips keamanan dalam bisnis E-Commerce yang bisa Anda ikuti.
·         Bagi dengan Kehati-hatian
Anda tidak harus berbagi lebih dari yang diperlukan, terutama informasi pribadi yang sangat sensitif seperti jaminan sosial atau nomor kartu kredit atau debit. Penjual menciptakan bentuk-bentuk checkout online dengan kolom untuk untuk rincian relevan untuk mengumpulkan data pelanggan. Lewati pertanyaan yang tidak ditAndai  "required"dengan tAnda bintang dan Anda akan secara signifikan meningkatkan anonimitas belanja Anda.
Menilai kembali bagaimana Anda bebas berbagi perangkat yang Anda gunakan untuk melakukan pembelian. Jika Anda memiliki aplikasi dompet digital, itu bukan ide yang terbaik untuk membiarkan orang asing menggunakan ponsel Anda untuk membuat panggilan. Kehati-hatian ekstra disarankan jika Anda menggunakan ponsel Anda untuk setiap kegiatan e-commerce. Ponsel jailbreak  umumnya tidak aman untuk digunakan sebagai media perdagangan, dan ponsel ini cenderung kurang akan fitur keamanan yang hAndal. Berhati-hatilah menyimpan username, password, nomor perbankan, dan informasi sensitif lainnya pada ponsel Anda, termasuk dalam aplikasi yang dianggap rahasia. fitur keamanan yang hAndal. Berhati-hatilah menyimpan username, password, nomor perbankan, dan informasi sensitif lainnya pada ponsel Anda, termasuk dalam aplikasi. Jika email terhubung ke ponsel Anda, jangan pernah mengirim informasi yang sangat sensitif kepada orang lain atau bahkan untuk diri sendiri. Perlakukan ponsel Anda seperti kartu kredit Anda.
Keamanan juga rentan pada jaringan nirkabel Wi-Fi yang terbuka, atau publik. Ini hampir mustahil untuk secara akurat mengukur seberapa aman jaringan Wi-Fi. Pastikan Anda tidak terhubung dengan jaringan Wi-Fi publik ketika Anda sedang melakukan transaksi.

·         Verifikasi Semua URL
Memverifikasi URL sangat penting dalam memecahkan legitimasi setiap situs yang ditemukan melaui  iklan dan hyperlink. Setiap link yang disajikan dalam email, komentar media sosial, atau iklan dapat membawa Anda ke situs web palsu. Untuk membuat keadaan menjadi lebih buruk, situs penipu sering hampir tidak bisa dibedakan dari situs yang sah. Terlepas dari bagaimana Anda datang ke sebuah website atau bagaimana website tersebut bersih, periksa URL dari website tersebut. Anda tidak perlu memahami semua bagian dari itu, tapi jika nama domain root (bagian setelah "www.") Tidak sesuai dengan konten situs, kemungkinan Anda harus membeli di tempat lain.
·         Tanyakan Sebelum Membeli
Salah satu cara termudah untuk menghindari penipuan online adalah  pastikan Anda ertransaksi dengan situs yang sah. Selain memeriksa URL untuk validitas, proses dua langkah sederhana ini akan membantu memastikan situs itu asli. Pertama, periksa bahwa situs Anda memiliki  "About us"  atau "Contact us" " halaman valid dengan informasi kontak yang terdaftar. Kedua, pastikan perusahaan memiliki beberapa jenis akun  media sosial. Jika Anda tidak yakin tentang transaksi, maka  screenshot halaman konfirmasi dan informasi pasca-pembelian yang Anda terima pada layar. Screenshot memungkinkan Anda untuk menyimpan rincian yang Anda belum tahu dan belum Anda butuhkan.
·         Gunakan Metode Pembayaran yang Terpisah dari Rekening Bank
Meskipun kartu kredit dan kartu debit dapat digunakan sebagai metode pembayaran plastik di dalam toko, penggunaan kartu kredit yang paling baik digunakan untuk metode pembayaran online. Ketika Anda membayar melalui kartu kredit, pembayaran secara teknis berasal dari perusahaan kartu kredit sebagai pinjaman, bukan pembayaran moneter dipotong langsung dari rekening bank Anda. Setiap kesalahan pemrosesan atau biaya kelebihan dapat dengan mudah tertangkap pada laporan kartu kredit Anda. Pembayaran kartu kredit virtual biasanya dibebankan ke kartu kredit atau kartu debit, bukan langsung ke rekening bank Anda, pada dasarnya menawarkan lapisan tambahan perlindungan. Ketika Anda membayar dengan kartu kredit virtual, informasi perbankan Anda tetap terpisah dari pembelian pribadi Anda, sehingga memastikan apakah nomor kartu dicuri, hacker tidak dapat mengakses account Anda atau kembali menggunakan kartu yang dicurangi.
·         Anda Hanya Memiliki Satu Identitas Online, Maka Lindungi Identitas Anda
Jika Anda berpikir Anda tidak memiliki identitas online, Anda salah. Yang Anda butuhkan adalah satu alamat email atau akun Facebook, dan Anda sudah memiliki identitas online. Tidak peduli seberapa hati-hati Anda berada dalam lingkup e-commerce, cara terbaik untuk melindungi diri sendiri adalah untuk memantau identitas online Anda aktif. Pembelian online saat ini semakin conodng ke arah penggunaan media sosial, dengan 50 persen dari penjualan Web diproyeksikan akan terjadi melalui media sosial pada tahun 2015. Setiap kali Anda bergabung dengan situs baru melalui "Login dengan Facebook" Anda memperluas identitas online Anda lebih lanjut. Bahkan, kelimpahan situs pertama akan meminta Anda untuk menjadi anggota tidak melalui email, tapi dengan menghubungkan akun media sosial. Bila Anda kemudian pergi untuk bertransaksi di situs pihak ketiga saat log in melalui Facebook atau Twitter, Anda pada dasarnya menghubungkan account dengan kartu kredit.

f)       Permasalahan Dalam E-Commerce
·         Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
·          Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Selain dua hal diatas dalam e-commerce waspadailah adanya cybercrime dengan pola phising atau pengelabuhan. Hal itu terjadi, karena pelaku seringkali berada di luar kawasan Indonesia sehingga keberadaannya sulit terdeteksi. Phishing merupakan salah satu bentuk cybercrime berupa penipuan untuk mendapatkan informasi, seperti kata sandi atau password kartu kredit. Kata tersebut diambil dari bahasa inggris fishing. Dimana dalam konteks cybercrime, diartikan sebagai memancing informasi keuangan seseorang.


KASUS 1

            Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”. Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi, dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.

            Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.

            Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.

            Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

            Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.

KASUS 2

            Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat."FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro  Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.

            Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo."Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

            Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.

ANALISA DARI KEDUA KASUS TERSEBUT
            Menurut analisis saya, e-commerce di kenal sebagai pelanggaran hukum. Seperti di kasus kesatu adanya kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pembuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat, dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno. Dan juga perdagangan secara online dalam bentuk elektronik dan terjadinya  penipuan online, dan penipuan kartu kredit. Ciri-ciri penipuan online, Harga produk yang banyak diminati sangat rendah, Penjual tidak menyediakan nomor telepon, Tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia, dan merugikan kepada pembeli yang sudah membayar barang yang di beli secara online tersebut.
            Dan juga pada kasus kedua ini terjadinya penipuan pembelian online dengan cara mengirimkan spam dengan menggunakan email dan kedua belah pihak setuju untuk melakukan transaksi tersebut tanpa ada jaminan apapun. Setelah pembeli telah membayar barang tersebut ternyata barang tersebut tidak ternah dikirim dan penjual tidak dapat di hubungi kembali. ketika pembeli melaporkan kepada FBI tersangka akan medapatkan hukuman. karena penjual menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank. Penjual dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).            Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Perdagangan melalui jaringan elektronik dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memasarkan produk, barang dan jasa. Strategi yang paling penting adalah strategi yang elemen-elemennya dikaitkan dengan transmisi data elektronik. Dalam melakukan perdagangan melalui jaringan elektronik dapat melakukan Pelayanan Pelanggan yang lebih baik. Hubungan dengan pemasok dan masyarakat keuangan yang lebih baik.Pengembangan atas investasi pemegang saham dan pemilik yang meningkat.Hal tersebut dapat dilakukan apabila kita melakukan strategi yang baik dengan Sistem Antar Organisasi.

SARAN

Berbisnis antar manusia diberbagai dunia menjadi alasan utama berkembanganya perdagangan melalui media elektronik, seperti banyaknya shop-shop online. Melalui akses jaringan dan teknologi komputer.Dalam melakukan perdagangan melalui jaringan elektronik kita harus memperhatikan biaya penerapan, masalah keamanan, dan kemampuan atau ketersediaan perangkat lunak.

No comments:

Post a Comment