Friday, March 24, 2017

Badan Usaha Perusahaan

A. Bentuk Badan Usaha.
Dalam prakteknya ada beberapa jenis bentuk badan usaha:
a. Perusahaan Perseorangan.
b. Firma (fa).
c. Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV).
d. Perseroan terbatas (PT).
e. Perusahaan negara.
f. Perusahaan daerah.
g. Yayasan.
h. Koperasi.
i. Bentuk lainnya.
Dalam praktiknya pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
• Keleluasaan untuk beraktivitas.
• Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik.
• Kemudahaan pendirian.
• Kemudahan memperoleh modal.
• Kemudahan untuk memperbesar usaha.
• Kelanjutan usaha.
• Pertimbangan lainnya.

B. Perusahaan Perseorangan.
   Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh risiko secara pribadi.
Keutungan yang di dapat dari Perusahaan Perseoraangan:
1. Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil.
3. Tidak memerlukan akta formal (akta notaris) seperti hal bentuk badan usaha lainnya, sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan serta memenuhi syarat-syarat lainnya.
Kerugiaan dari Peruasahaan Perseorangan:
1. Permodalaan.
2. Ikut tender.
3. Tanggung jawab.
4. Kelangsungan hidup.
5. Sulit berkembang.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik.

C. Firma (fa) dan Perusahaan Komanditer (CV).
   Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Keuntungan yand didapat dari Firma (fa):
1. Untuk mendirikan Firma relatif mudan dan tidak terlalu memerlukan syarat yang berat namun memerlukan kesepakatan para pihak yang akan mendirirkan firma.
2. Dalam pendirian Firma tidak terlalu memerlukan akta formal,.
3. Lebih mudah dalam perolehan modal, karna pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang lebih dari satu orang.
Kerugian dari Firma (fa) adalah:
1. Dalam tanggung jawab pemilik firms memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan perusahaan.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, sehingga mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
Sedangkan, perusahaan yang berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan.
Keuntungan yang didapat dari Firma:
1. Untuk mendirikan filma sangatlah sulit karena memerlukan syarat yang begitu banyak.
2. Bentuk CV sudah banyak dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah.
3. CV lebih fleksibel karena tanggung jawab terbatas hanya sekutu komonditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
4. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha pemerintah.
Kerugian yang didapat dari CV adalah:
1. Maka  tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

D. Perseroan Terbatas (PT).
   Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
Perseroan Terbatas dapat dilihat dari bergai sudut pandang, yaitu:
1. Dilihat dari segi kepemilikan.
a. Perseroan Terbatas Biasa
   Merupakan PT dimana para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga Indonesia dan badan hukum Indonesia (dalam artian tidak ada modal asing.
b. Perseroan Terbatas terbuka
   Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing dan badan hukum asing menjadi pendiri, pemengang saham, dan pengurus PT tersebut.
c. Peseroan Terabatas PERSERO
   Merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas dibagi dalam:
a. Perseroan tertutup.
   Merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan dan tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan terbuka.
   Adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteris tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum.
Dalam prakteknya modal Perseroan Terbatas terdiri dari:
1. Modal dasar (authorized capital).
2. Modal ditempatkan atau atau dikeluarkan (issued capital)
3. Modal setor ( paid-up capital).

E. Koperasi dan Yayasan.
   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerarakan ekonomi rakyat berdasarkan asa kekeluargaan.
    Yayasan adalah badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keutungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial.

No comments:

Post a Comment