A. Bentuk
Badan Usaha.
Dalam
prakteknya ada beberapa jenis bentuk badan usaha:
a. Perusahaan
Perseorangan.
b. Firma
(fa).
c. Perseroan
Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV).
d. Perseroan
terbatas (PT).
e. Perusahaan
negara.
f. Perusahaan
daerah.
g. Yayasan.
h. Koperasi.
Dalam
praktiknya pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara
lain:
• Keleluasaan
untuk beraktivitas.
• Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik.
• Kemudahaan
pendirian.
• Kemudahan
memperoleh modal.
• Kemudahan
untuk memperbesar usaha.
• Kelanjutan
usaha.
• Pertimbangan
lainnya.
B. Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan
hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh risiko secara
pribadi.
Keutungan
yang di dapat dari Perusahaan Perseoraangan:
1. Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil.
3. Tidak
memerlukan akta formal (akta notaris) seperti hal bentuk badan usaha lainnya,
sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan serta memenuhi
syarat-syarat lainnya.
Kerugiaan
dari Peruasahaan Perseorangan:
1. Permodalaan.
2. Ikut
tender.
3. Tanggung
jawab.
4. Kelangsungan
hidup.
5. Sulit
berkembang.
6. Administrasi
yang tidak terkelola secara baik.
C. Firma (fa) dan Perusahaan Komanditer (CV).
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh
dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Keuntungan
yand didapat dari Firma (fa):
1. Untuk
mendirikan Firma relatif mudan dan tidak terlalu memerlukan syarat yang berat
namun memerlukan kesepakatan para pihak yang akan mendirirkan firma.
2. Dalam
pendirian Firma tidak terlalu memerlukan akta formal,.
3. Lebih
mudah dalam perolehan modal, karna pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang lebih dari satu orang.
Kerugian
dari Firma (fa) adalah:
1. Dalam
tanggung jawab pemilik firms memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas
utang yang dimilikinya.
2. Apabila
salah satu pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan
mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan perusahaan.
4. Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, sehingga mengikuti tender dalam
jumlah tertentu.
Sedangkan,
perusahaan yang berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer atau Commanditaire
Vennootschap (CV) merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan.
Keuntungan
yang didapat dari Firma:
1. Untuk
mendirikan filma sangatlah sulit karena memerlukan syarat yang begitu banyak.
2. Bentuk
CV sudah banyak dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan
menengah.
3. CV
lebih fleksibel karena tanggung jawab terbatas hanya sekutu komonditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
4. Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha pemerintah.
Kerugian
yang didapat dari CV adalah:
1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab
pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
D. Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum
perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
Perseroan
Terbatas dapat dilihat dari bergai sudut pandang, yaitu:
1. Dilihat
dari segi kepemilikan.
a. Perseroan
Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendiri, pemegang
saham dan pengurusnya warga Indonesia dan badan hukum Indonesia (dalam artian
tidak ada modal asing.
b. Perseroan
Terbatas terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka
penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing dan badan hukum asing
menjadi pendiri, pemengang saham, dan pengurus PT tersebut.
c. Peseroan
Terabatas PERSERO
Merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah
melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Dilihat
dari segi status perseroan terbatas dibagi dalam:
a. Perseroan
tertutup.
Merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan
jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan dan tidak
melakukan penawaran umum.
b. Perseroan
terbuka.
Adalah perseroan yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteris tertentu atau perseroan yang melakukan
penawaran umum.
Dalam
prakteknya modal Perseroan Terbatas terdiri dari:
1. Modal
dasar (authorized capital).
2. Modal
ditempatkan atau atau dikeluarkan (issued capital)
3. Modal
setor ( paid-up capital).
E. Koperasi
dan Yayasan.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerarakan ekonomi rakyat
berdasarkan asa kekeluargaan.
Yayasan adalah badan usaha yang tidak
bertujuan untuk mencari keutungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan
sosial.
No comments:
Post a Comment