1. Retailler berarti memotong atau memecah sesuatu.
2. Eceran berarti secara satu-satu,sedikit(tentang penjualan
atau pembelian barang), ketengan.
3. Usaha eceran/ritel : suatu kegiatan yang terlibat
dalam penjualan, keluarga atau pembelian barang, jasa atau kedunya secara
sedikit-sedikit atau satu-satu langsung kepada konsumen akhir untuk konsumsi
pribadi atau rumah tangga dan bukan untuk keperluan bisnis (dijual kembali).
Usaha ritel yang berfokus pada
penjualan barang sehari-hari terbagi 2 yaitu:
1. usaha ritel tradisional : sederhana , tempatnya
tidak terlalu luas, barang yang dijual tidak terlalu banyak, sistim pengelolaan
/manajemen masih sederhana, tidak
menawarkan kenyamanan berbelanja dan masih ada proses tawar menawar harga
dengan pedagang,serta produk yang dijual tidak dipajang secara terbuka sehingga
pelanggan tidak mengetahui apakah peritel memiliki barang yang dicari atau
tidak.
2. Usaha ritel modern : menawarkan tempat yang luas,
barang yang dijual banyak jenisnya, sistim menajemen terkelola dengan baik,
menawarkan kenyamanan berbelanja, harga jual sudah tetap sehingga tidak ada
proses tawar menawar dan adanya sistim swalayan/pelayanan mandiri, serta
pemajangan produk pada rak terbuka sehingga pelanggan bisa
melihat,memilih,bahkan mencoba produk terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk
membeli.
B.
Faktor
yang mempengaruhi keberhasilan usaha ritel:
1.
Lokasi usaha : Cara memilih lokasi usaha yang
baik menurut Guswai(2009):
a. Terlihat (visible) : harus terlihat oleh banyak
orang yang lalu lalang dilokasi tersebut.
b. Lalu lintas yang padat (heavy traffic) : semakin
banyak usaha lokasi ritel dilalui orang,maka semakin banyak orang yang tahu mengenai
usaha ritel tersebut.
c. Arah pulang kerumah (direction to home) : pada umumnya pelanggan berbelanja di
suatu toko ritel pada saat pulang kerumah, sangat jarang orang berbelanja pada
saat akan berangkat kerja.
d. Fasilitas umum (public fasilities) : dekat
dengan fasilitas umum karena bisa sebagai pendorong pembeli untuk berbelanja
yang sifatnya impulsive buying atau pembeli yang tidak direncanakan.
e. Biaya akuisisi (acquisition cost) : biaya
merupakan hal yang harus dipertimbangkan dalam berbagai jenis usaha dan peritel
harus bisa memutuskan apakah akan membeli lahan atau dengan menyewa suatu
lokasi dan hendaknya melakukan studi kelayakan dari sisi keuangan untuk memutuskan
suatu usaha ritel tertentu.
f. Peraturan/perijinan(regulation) : harus dengan
mempertimbangkan peraturan tertentu,misalnya lokasi tersebut tidak untuk taman
kota dll.
g. Akses (access) : merupakan jalan masuk dan
keluar menuju lokasi karena berhubungan dengan kemudahan pembeli/pelanggan
untuk sampai kesuatu usaha ritel.
h. Infrastruktur(infrastructure) : dapat menunjang
keberadaan suatu usaha ritel, misalnya lahan parkir, toilet, lampu penerangan
karena dapat menunjang kenyamanan pelanggan dalam mengunjungi usaha ritel.
i. Potensi pasar yang tersedia (captive market) :
lokasi usaha ritel dekat dengan pelanggan sehingga akan meringankan usaha peritel
untuk mencari pelanggan.
j. Legalitas (legality) : lokasi usaha peritel
tidak sedang dalam sengketa hukum maka lokasinya harus menggunakan akte
notaris.
Kesalahan
dalam menentukan lokasi usaha ritel dapat memiliki dampak jangka panjang.
2. Harga yang tepat
Dalam
menentukan harga jual tidak boleh terlalu rendah atau terlalu tinggi kerena akan
berakibat kepada konsumen.
3. Suasana toko
Suasana
toko yang menyenangkan akan mendorong pelanggan untuk berlama-lama pada toko
tersebut.
Yang
harus diperhatikan untuk menciptakan suasana toko yang menyenangkan:
a.
Eksterior toko, meliputi keseluruhan bangunan
fisik toko.
b.
Interior toko, meliputi desain,estitika dan tata
letak.
C.
Peran
dan fungsi usaha ritel
1.
Peran usaha ritel:
a.
Menjual kepada konsumen akhir.
b.
Mencari informasi dari konsumen.
c.
Memberikan informasi kepada produsen.
d.
Mengetahui kondisi pesaing.
e.
Dapat menjalin kerja sama dengan produsen.
f.
Sebagai perantara produsen dan konsumen.
Cara usaha ritel dalam
memberikan kebutuhan ekonomis bagi pelanggan:
a. Memberikan
supply/pasokan barang dan jasa pada saat dan ketika dibutuhkan konsumen atau
pelanggan dengan sedikit tanpa penundaan, maka lokasi usaha ritel sebaiknya
dekat dengan rumah pelanggan.
b. Memudahkan
konsumen/pelanggan dalam memilih atau membandingkan bentuk,kwalitas dan barang
serta jasa yang ditawarkan,maka biasanya peritel akan berusaha menciptakan
suasana belanja yang nyaman.
c. Menjaga
harga jual tetap rendah agar mampu bersaing dalam memuaskan pelanggan.
d.Membantu
meningkatkan standar hidup masyarakat.
e. Adanya
usaha ritel juga memungkinkan dilakukannya produksi besar-besaran.
Peran ritel dalam kegiatan perekonomian
secara keseluruhan yaitu sebagai pihak akhir dalam suatu rantai produksi, yang
dimulai dari pengolahan bahan baku, sampai dengan distribusi barang atau jasa
ke konsumen akhir.
2.
Fungsi usaha ritel
Fungsi usaha ritel dalam memberikan beberapa
pelayanan kepada pelanggan:
a. Melakukan kegiatan usahanya dilokasi yang nyaman
dan mudah diakses pelanggan.
b. Memberikan beragam produk sehingga memungkinkan
pelanggan bisa memilih produk yang diinginkan.
c. Membagi jumlah produk yang besar sehingga dapat
dijual dalam kemasan / ukuran yang kecil.
d. Mengubah produk menjadi bentuk yang lebih
menarik.
e. Menyimpan produk agar tetap tersedia pada harga
yang relatif tetap.
f. Membantu terjadinya perubahan (perpindahan)
kepemilikan barang dari produsen kekonsumen.
g. Mengakibatkan perpindahan barang melalui
distribusi.
h. Memberikan informasi kepada pelanggan dan
pemasok.
i. Memberikan jaminan produk, layanan purna jual
dan turut menangani keluhan pelanggan.
j. Memberikan fasilitas kredit dan sewa.
D.
Kelebihan
dan kekurangan usaha ritel:
1.
Kelebihannya:
a. Modal yang diperlukan cukup kecil, namun keuntungan
yang diperoleh cukup besar.
b. Umumnya lokasi usaha ritel strategis.
c. Hubungan antara peritel dengan pelanggan cukup dekat,
karena adanya komunikasi dua arah antara pelanggan dengan peritel.
2.
Kekurangannya:
a. Keahlian dalam mengelola toko ritel berskala
kecil kurang diperhatikan oleh peritel, karena dianggap sebagai pengisi waktu
luang sehingga kurang memperhatikan aspek pengelolaan usahanya.
b. Administrasi (pembukuan) kurang atau bahkan
tidak diperhatikan peritel sehingga uang/modal habis tidak terlacak.
c. Promosi usaha tidak dapat dilakukan secara maksimal
ada peritel yang tidak diketahui pembeli/pelanggan.
E.
Analisis
kebijakan pemerintah:
Peraturan
Presiden No. 112 tahun 2007 mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern.
Dalam peraturan ini
pemerintah menetapkan zona /luas wilayah usaha pasar tradisional (toko, kios
dan los) dan toko modern.
Batasan luas lantai penjualan
toko modern:
1.
Minimarket, kurang dari 400 M persegi.
2.
Supermarket, 400 M persegi s/d 5000 M persegi.
3.
Hypermarket, diatas 5000 M persegi.
4.
Departemen store, diatas 400 M persegi.
5.
Perkulakan, diatas 5000 M persegi.
Lokasi toko modern:
1.
mengacu pada rencana tata ruang wilayah kota/kabupaten.
2.
memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
3.
memperhatikan jarak lokasi usahanya dengan pasar
tradisonal yang telah ada (diatur dalam peraturan daerah, misal DKI Jakarta
pasal 10 peraturan daerah provinasi DKI Jakarta No 2 tahun 2002 tentang pasar
swasta).
No comments:
Post a Comment