A.
Arti Penting
Piutang dan Pinjaman.
Arti penting piutang maupun pinjaman bagi
masing-masing pihak bagi yang memberikan pembeliaan barang secara angsuran
ataupun bagi yang menerima pinjaman sebagai berikut:
1.
Bagi perusahaan yang menjual barang secara
angsuran.
Arti penting bagi perusahaan yang memberikan
penjulan secara angsuran adalah:
Ø Untuk
meningkatkan penjualan
Ø Untuk
meningkatkan jumlah pelanggan
Ø Untuk
memperoleh pelanggan baru
Ø Untuk
mempertahankan loyalitas/kesetiaan pelanggan
Ø Untuk
meningkatkan market share
Ø Untuk
meningkatkan laba perusahaan
2. Bagi perusahaan yang memperoleh pembeliaan
barang atau jasa yang pembayarannya secara angsuran.
Perusahaan yang memperoleh pembeliaan
barang atau jasa yang pembayarannya secara angsuran baik pedagang, pabrikan,
industri ataupun jasa juga memiliki arti penting dengan adanya pembeliaan
barang atau jasa yang pembayarannya secara angsura antara lain:
Ø Mengurangi
penyediaan kebutuhan modal secara tunai karena keterbatasan dana untuk membeli
secara tunai
Ø Peluang
meningkatkan produksi atau penjualan barang
Ø Menghindari
kemacetan produksi atau penjulan
Ø Mengurangi
ongkos penjualan
Ø Mampu
mengatur keuangan untuk pembeliaan barang lain
Ø Meningkatkan
motivasi kerja
3.
Bagi perusahaan baik bank maupun lembaga
keuangan nonbank (kreditor) yang memberikan pinjaman (kredit) kepada nasabahnya
(debitur). Bagi perusahaan baik bank maupun lembaga bank keuangan nonbank
(kredit) kepada nasabahnya (debitur) dengan memberikan pinjaman akan memperoleh
keuntungan, seperti:
Ø Memperbesar
jumlah pinjaman dan jumlah nasabah
Ø Mampu
meningkatkan laba
Ø Loyalitas/kesetiaan
nasabah lama
4.
Bagi nasabahnya (debitur) baik perusahaan atau
perorangan yang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan nonbank
(kreditor).
B.
Pengertiaan
dan Kebijakan Kredit Perdagangan.
Secara umum kredit perdagangan diartikan
sebgai berikut, penjualan barang dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran
(cicilan) sesuai kesepakatan yang dibuat antara penual dan pembeli untuk jangka
waktu tertentu dengan masing-masing hak dan kewajibannya. Dalam memberikan atau
menjual barang secara angsuran ada beberapa kebijakan yang harus dilakukan.
Kebijakan kredit ini meliputi:
1.
Standar Kredit.
Dalam praktiknya risiko yang dihadapi
perusahaan berkaitan dengan penjualan kredit adalah:
Ø Pelanggan
terlambat untuk membayar tagihannya kepada perusahaan, misalnya melewati batas
tanggal jatuh tempo.
Ø Perjalannya
terkadang pelanggan tidak memiliki kemampuan untuk membayar sesuai kesepakatan,
sehingga kredit benar-benar macet, sekalipun pelanggan masih berusaha untuk membayar.
Ø Pelanggan
kabur sehingga tidak dapat ditagih sama sekali dan ini benar-benar macet, alias
tidak tertaggih.
Untuk menghindari atau meminimalakn risiko
yang dihadapi perusahaan, maka sebelum melakukan penjualan kredit diberikan,
maka dilakukan analisis kredit.
2.
Persyaratan Kredit.
Kebijakan kredit juga berkaitan erat
dengan persyaratan kredit yang diberikan. Persyaratan kredit ini berguna untuk
meningkatkan penjualan kredit dan merangsang pelanggan untuk segera membayar
tagihannya. Di samping itu, jangka waktu krdit yang diberikan juga memberikan
ruang gerak pelanggan untuk membayar kredit yang diterimanya.
3.
Kebijakan Penagihan.
Tindakan atau kebijkan yang dapat
dilakukan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Pertama, melalui terguran yang dilakukan melalui
surat atau telepon. Teguran ini bersifat mengingatkan, misalnya sebelum kredit
jatuh tempo pelanggan ditelepon dengan teguran yang halus.
b.
Kedua, apabila melalui teguran baik surat maupun
telepon sudah tidak ditanggapi, maka perusahaan bisa menyerahkan kebadan
penaggih (collection agency) semacam debt collector untuk menagih kredit
tersebut hingga tertagih.
4.
Rasio yang Berhubungan dengan Piutang.
Rasio-rasio yang berhubungan dengan
piutang adalah sebagai berikut:
a.
Perputaran piutang (receivable turnover).
Merupakan rasio yang digunakan untuk
mengukur berapa lama penagihan piutang selama satu periode. Atau berapa kali
dana yang ditanam dalam piutang ini berputar dalam satu periode.
b.
Hari rata-rata penagihan piutang (days of
receivable).
Bagi bank yang akan memberikan kredit
perlu juga menghitung hari rata-rata penagihan piutang (days of receivable).
Hasil perhitungan ini menunjukan jumla hari (berapa hari) piutang tersebut
rata-rata tidak dapat ditagih dan rasio ini juga sering disebut days sales
uncollected.
C.
Pengertian
Pinjaman (kredit).
Di Indonesia pengertian kredit dibagi dua
sesi sesuai dengan jenis bank yang ada saat ini, yaitu:
1.
Kredit bagi Bank konvensional (barat).
2.
Pembiayaan bagi bank Syariah (islam).
Sedangkan unsur-unsur yang
tergantung dalam pemberian suatu kredit:
1.
Kepercayaan.
Artinya bahwa bank percaya, bahwa nasabah
pasti akan mengembalikan kredit yang diberikan.
2.
Kesepakatan.
Sebelum dana dikucurkan antara bank dengan
nasabah terlebih dahulu menyepakati hal-hal yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Kesepakatan ini dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak pada saat kredit disetujui bank dan akan dikucurkan.
3.
Jangka waktu.
Setiap kredit yang disalurkan pasti
memiliki jangka waktu tertentu, artinya tidak ada kredit yang waktu
pengembaliannya tidak terbatas.
4.
Risiko (degree of risk).
Untuk menutupi risiko yang mungkin akan
terjadi, bank biasanya mensyaratkan suatu jaminan yang nilainya lebih tinggi
dari kredit yang akan diberikan, ataupun bank dapat juga dengan menjaminkan
lewat asuransi, untuk mengalihkan risiko kerugian yang mungkin timbul.
5.
Balas Jasa.
Sudah pasti bank mengharapkan keuntungan
atas setiap dana yang dikucurkannya. Keuntungan bagi bank konvensional disebut
dengan bunga sedangkan bank syariah dengan bagi hasil.
D.
Analisis
Kredit.
Dalam praktinya terdapat beberapa alat
analisis yang dapat digunakan untuk menentukan kelayakan suatu kredit:
1.
Dengan 5 of C
a.
Character adalah sifat atau watak nasabah.
b. Capacity merupakan analisis yang digunakan untuk
melihat kemampuan nasabah dalam membayar kredit.
c. Capital adalah untuk menilai modal yang dimiliki
oleh nasabah untuk membiayai kredit.
d.
Condition yaitu kondisi umum saat ini dan yang
akan datang tentunya.
e.
Colleteral merupakan jaminan yang diberikan
nasabah kepada bank dalam rangka pembiayaan kredit yang diajukannya.
2.
Dengan 7 of P
a. Personality atau kepribadian merupakan penilaian
yang digunakan untuk mengetahui kepribadiaan sicalon nasabah.
b.
Perpuse atau tujuan mengambil kredit.
c. Party artinya dalam menyalurkan kredit, bank
memilah-milah menjadi beberapa golongan.
d.
Payment adalah cara pembayaran kredit oleh
nasabah.
e. Prospect yaitu untuk menilai harapan kedepan
terutama terhadap objek kredit yang dibiayai.
f. Profitability artinya kredit yang biayai oleh
bank akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik bank maupun
nasabah.
g.
Protection artinya perlindungan terhadap objek
kredit yang dibiayai.
No comments:
Post a Comment