Tuesday, March 14, 2017

Manajemen Piutang dan Pinjaman

A.    Arti Penting Piutang dan Pinjaman.
     Arti penting piutang maupun pinjaman bagi masing-masing pihak bagi yang memberikan pembeliaan barang secara angsuran ataupun bagi yang menerima pinjaman sebagai berikut:
1.       Bagi perusahaan yang menjual barang secara angsuran.
   Arti penting bagi perusahaan yang memberikan penjulan secara angsuran adalah:
Ø Untuk meningkatkan penjualan
Ø Untuk meningkatkan jumlah pelanggan
Ø Untuk memperoleh pelanggan baru
Ø Untuk mempertahankan loyalitas/kesetiaan pelanggan
Ø Untuk meningkatkan market share
Ø Untuk meningkatkan laba perusahaan

2.    Bagi perusahaan yang memperoleh pembeliaan barang atau jasa yang pembayarannya secara angsuran.
      Perusahaan yang memperoleh pembeliaan barang atau jasa yang pembayarannya secara angsuran baik pedagang, pabrikan, industri ataupun jasa juga memiliki arti penting dengan adanya pembeliaan barang atau jasa yang pembayarannya secara angsura antara lain:
Ø Mengurangi penyediaan kebutuhan modal secara tunai karena keterbatasan dana untuk membeli secara tunai
Ø Peluang meningkatkan produksi atau penjualan barang
Ø Menghindari kemacetan produksi atau penjulan
Ø Mengurangi ongkos penjualan
Ø Mampu mengatur keuangan untuk pembeliaan barang lain
Ø Meningkatkan motivasi kerja
3.      Bagi perusahaan baik bank maupun lembaga keuangan nonbank (kreditor) yang memberikan pinjaman (kredit) kepada nasabahnya (debitur). Bagi perusahaan baik bank maupun lembaga bank keuangan nonbank (kredit) kepada nasabahnya (debitur) dengan memberikan pinjaman akan memperoleh keuntungan, seperti:
Ø Memperbesar jumlah pinjaman dan jumlah nasabah
Ø Mampu meningkatkan laba
Ø Loyalitas/kesetiaan nasabah lama
4.      Bagi nasabahnya (debitur) baik perusahaan atau perorangan yang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan nonbank (kreditor).

B.    Pengertiaan dan Kebijakan Kredit Perdagangan.
     Secara umum kredit perdagangan diartikan sebgai berikut, penjualan barang dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran (cicilan) sesuai kesepakatan yang dibuat antara penual dan pembeli untuk jangka waktu tertentu dengan masing-masing hak dan kewajibannya. Dalam memberikan atau menjual barang secara angsuran ada beberapa kebijakan yang harus dilakukan. Kebijakan kredit ini meliputi:
1.       Standar Kredit.
     Dalam praktiknya risiko yang dihadapi perusahaan berkaitan dengan penjualan kredit adalah:
Ø Pelanggan terlambat untuk membayar tagihannya kepada perusahaan, misalnya melewati batas tanggal jatuh tempo.
Ø Perjalannya terkadang pelanggan tidak memiliki kemampuan untuk membayar sesuai kesepakatan, sehingga kredit benar-benar macet, sekalipun pelanggan masih berusaha untuk membayar.
Ø Pelanggan kabur sehingga tidak dapat ditagih sama sekali dan ini benar-benar macet, alias tidak tertaggih.
     Untuk menghindari atau meminimalakn risiko yang dihadapi perusahaan, maka sebelum melakukan penjualan kredit diberikan, maka dilakukan analisis kredit.
2.      Persyaratan Kredit.
     Kebijakan kredit juga berkaitan erat dengan persyaratan kredit yang diberikan. Persyaratan kredit ini berguna untuk meningkatkan penjualan kredit dan merangsang pelanggan untuk segera membayar tagihannya. Di samping itu, jangka waktu krdit yang diberikan juga memberikan ruang gerak pelanggan untuk membayar kredit yang diterimanya.
3.      Kebijakan Penagihan.
     Tindakan atau kebijkan yang dapat dilakukan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.      Pertama, melalui terguran yang dilakukan melalui surat atau telepon. Teguran ini bersifat mengingatkan, misalnya sebelum kredit jatuh tempo pelanggan ditelepon dengan teguran yang halus.
b.      Kedua, apabila melalui teguran baik surat maupun telepon sudah tidak ditanggapi, maka perusahaan bisa menyerahkan kebadan penaggih (collection agency) semacam debt collector untuk menagih kredit tersebut hingga tertagih.
4.      Rasio yang Berhubungan dengan Piutang.
     Rasio-rasio yang berhubungan dengan piutang adalah sebagai berikut:
a.      Perputaran piutang (receivable turnover).
      Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur berapa lama penagihan piutang selama satu periode. Atau berapa kali dana yang ditanam dalam piutang ini berputar dalam satu periode.
b.      Hari rata-rata penagihan piutang (days of receivable).
     Bagi bank yang akan memberikan kredit perlu juga menghitung hari rata-rata penagihan piutang (days of receivable). Hasil perhitungan ini menunjukan jumla hari (berapa hari) piutang tersebut rata-rata tidak dapat ditagih dan rasio ini juga sering disebut days sales uncollected.

C.    Pengertian Pinjaman (kredit).
    Di Indonesia pengertian kredit dibagi dua sesi sesuai dengan jenis bank yang ada saat ini, yaitu:
1.       Kredit bagi Bank konvensional (barat).
2.      Pembiayaan bagi bank Syariah (islam).

Sedangkan unsur-unsur yang tergantung dalam pemberian suatu kredit:
1.       Kepercayaan.
     Artinya bahwa bank percaya, bahwa nasabah pasti akan mengembalikan kredit yang diberikan.
2.      Kesepakatan.
   Sebelum dana dikucurkan antara bank dengan nasabah terlebih dahulu menyepakati hal-hal yang menjadi  kewajiban dan hak masing-masing pihak. Kesepakatan ini dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada saat kredit disetujui bank dan akan dikucurkan.
3.      Jangka waktu.
    Setiap kredit yang disalurkan pasti memiliki jangka waktu tertentu, artinya tidak ada kredit yang waktu pengembaliannya tidak terbatas.
4.      Risiko (degree of risk).
     Untuk menutupi risiko yang mungkin akan terjadi, bank biasanya mensyaratkan suatu jaminan yang nilainya lebih tinggi dari kredit yang akan diberikan, ataupun bank dapat juga dengan menjaminkan lewat asuransi, untuk mengalihkan risiko kerugian yang mungkin timbul.
5.      Balas Jasa.
     Sudah pasti bank mengharapkan keuntungan atas setiap dana yang dikucurkannya. Keuntungan bagi bank konvensional disebut dengan bunga sedangkan bank syariah dengan bagi hasil.

D.   Analisis Kredit.
      Dalam praktinya terdapat beberapa alat analisis yang dapat digunakan untuk menentukan kelayakan suatu kredit:
1.       Dengan 5 of C
a.      Character adalah sifat atau watak nasabah.
b.    Capacity merupakan analisis yang digunakan untuk melihat kemampuan nasabah dalam membayar kredit.
c.    Capital adalah untuk menilai modal yang dimiliki oleh nasabah untuk membiayai kredit.
d.      Condition yaitu kondisi umum saat ini dan yang akan datang tentunya.
e.      Colleteral merupakan jaminan yang diberikan nasabah kepada bank dalam rangka pembiayaan kredit yang diajukannya.
2.      Dengan 7 of P
a. Personality atau kepribadian merupakan penilaian yang digunakan untuk mengetahui kepribadiaan sicalon nasabah.
b.      Perpuse atau tujuan mengambil kredit.
c.    Party artinya dalam menyalurkan kredit, bank memilah-milah menjadi beberapa golongan.
d.      Payment adalah cara pembayaran kredit oleh nasabah.
e.     Prospect yaitu untuk menilai harapan kedepan terutama terhadap objek kredit yang dibiayai.
f.   Profitability artinya kredit yang biayai oleh bank akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik bank maupun nasabah.
g.      Protection artinya perlindungan terhadap objek kredit yang dibiayai.

No comments:

Post a Comment